Lolos dan Dibebaskan Begitu saja Pasir 50 ton Timah Hasil Tangkapan Penyeludupan dari Tanjung Ru Belitung, dibawa ke Pelabuhan Sadai Bangka Selatan



Bangka Belitung -Kembali Polisi Amankan 5 truk bermuatan pasir timah kering diduga timah yang hendak  menuju pangkal pinang tersebut berstatus ilegal, pasir timah yang dibawa mengunakan truk dari  Belitung tiba di pelabuhan Sadai Bangka Selatan , Selasa pagi 29 /7/2025 pada pukul 05.30 wib.

Sebuah bukit yang mencuat peredaran data kongkrit hasil dari pemeriksaan, namun menjadi kebebasan yang menjadi permainan dunia mafia, kabar terbaru data yang diperoleh tim 3 Agustus 2025

Adapun diperkirakan muatan masing-masing truk tersebut membawa sekitar 10-50 ton pasir timah yang sudah di kemas mengunakan karung.

Lima truk yang rencananya akan bertujuan kepangkalpinang membawa pasir timah,tapi saat setibanya di pelabuhan sandai Bangka Selatan kelima truk tersebut di periksa oleh jajaran polres Bangka Selatan lalu diamkan 

Menurut informasi bahwa kalau aktivitas pembawa pasir timah lima truk tersebut berhasil para supir tersebut di telpon kemudian dijemput oleh suruh bos pemilik pasir timah.

" Kalau sudah sampai di pangkal kami nanti telpon dan lali di jemput oleh seseorang" ujar W

Kemudian informasi terbaru di dapatkan tim di Bangka Selatan bahwa keberadaan Barang Bukti berupa puluhan ton hasil tangkapan tersebut diduga raib hilang tanpa bekas.

Saat berita ini diterbitkan tim belum mendapatakan siapa pemilik pasir timah berkisar 10-50 ton diangkut lima truk, namun tim akan berusaha mencari dan menyelusuri atas kepemilikan pasir timah.

Selain itu tim akan berusaha melakukan komfirmasi ke polres Bangka Selatan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut agar berita yang dipublikasikan tidak simpang siru serat benar adanya dan sesuai fakta dilapangan ( Medi Cyber)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.