Kotabumi-jejak kasus news
Lampung Utara di kejut kan dengan ada nya berita viral,atas dugaan praktek pengobatan ilegal yang tidak memiliki izin,yang terjadi di Desa Mulyorejo RT 01 RW 04, Kecamatan Bunga Mayang milik oknum suami istri Perawat dan Bidan.
Tentu nya persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dari pihak pihak terkait,
Salah satu nya dinas kesehatan kabupaten Lampung utara yang di rasa ikut bertanggung jawab.
Ada nya dugaan peraktek pengobatan ilegal ini tentu saja sangat merugikan dan membahayakan masyarakat
dampak yang di timbul kan bisa saja salah dalam pena nganan peng obat paisen secara tidak benar,yang mungkin saja bisa mengakibat kan paisen semakin tidak baik kondisi kesehatan nya.
Saat di temui, praktisi hukum Dr.Suwardi.SH.MH.CM.CPCLE, “Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara harus bisa memberi keterangan mengapa masih ada praktek pengobatan yang di duga tidak memiliki izin.
mesti nya pihak dinas kesehatan lebih aktip lagi melakukan pengawasan dan pembinaan,agar hal seperti ini tidak terjadi ."ucap Suwardi.
Dalam kesempatan yang sama Suwardi, juga menghimbau agar Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun pihak terkait lainnya melakukan pendataan ulang terhadap izin praktik dokter, bidan, perawat atau petugas kesehatan lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Utara, Agar tidak ada lagi tempat praktek yang tidak memiliki izin. Himbaw nya
“sangat jelas larangan nya dalam Pasal 46 ayatl 1 dalam UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan secara jelas menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.”
Suwardi juga berharap, “Agar pihak pihak terkait dapat memanggil oknum tersebut dan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan hukum di negara RI ini.tentu saja semua ini demi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak."ucap nya.
(Rudi riyanto kepala propinsi lampung JEJAK KASUS NEWS)
Tags
berita




