Nelayan Semakin Resah Tambang Ilegal Semulut Belembang Parit 3 Semakin Menjadi " Kapolres Babar Dengarkan lah Penderitaan Nelayan



Bangka Barat - Aktivitas pertambangan Ilegal di perairan laut Semulut Belembang Parit 3 semakin menjadi-jadi ponton jenis tawer kian bertambah banyak, nelayan keluh hanya jadi penonton.

Tidak ada himbauan apapun dari penegak hukum di Bangka Barat aktivitas tambang di wilayah zona tangkap nelayan yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi penegak hukum dan menjadi atensi untuk segera melakukan himbauan bagi para penambang berkerja secara Ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak mengantongi (SPK)

Warga nelayan menceritakan keluh kesah Kepada wartawan jejaring media online bahwa aktivitas tambang disana semakin parah, Kamis 31/7/2025

Masyarakat nelayan mempertanyakan loyalitas para APH dalam menjalankan fungsi tugas dan ketegasan dalam penegakan hukum secara merata, Tidak pilih kasih dan tidak terkesan membiarkan atas aktivitas tambang tersebut di perairan parit 3.

" Kapan disini ada himbauan di laut kami, laut belembang, kenapa hanya tembelok,teluk inggris dan keranggan yang sering di razia, kami juga perlu perhatian para nelayan disini" ujar AB selaku nelayan belembang.

" Kami tak dapat melaut, terumbu karang rusak ikan lari semua sedangkan hasil dari tambang kami tak dapat apa-apa, hanya jadi penonton " tambah AB

Harapan nelayan kepada Kapolres Bangka Barat untuk melakukan perintah kepada jajarannya segera melakukan penertiban atas aktivitas tambang di laut belembang agar masyarakat tidak di anak tirikan oleh para pengurus, kolektor dan pengelola tambang ilegal di laut belembang yang hanya memperkaya dirinya sendiri 

Kemudian media ini akan berusaha melakukan komfirmasi kepada pemimpin tertinggi intasi polri di Bangka Barat agar mendengarkan keluh kesah masyarakat nelayan pejuang rupiah mecari ikan dilaut belembang.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.