Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan kian mengkhawatirkan. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, praktik ini juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Salah satu pemilik toko di Pacitan, Darni, angkat bicara soal maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Ia mengaku resah dengan kondisi ini, terutama karena rokok-rokok tersebut dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam mengenali ciri-ciri produk tanpa izin resmi. Ciri utama rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai tambahan informasi, Kemasan rokok ilegal juga umumnya tidak profesional, dengan desain asal-asalan, tulisan buram, serta tidak mencantumkan informasi produk maupun kode produksi. Bahkan, banyak yang tidak memuat peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.
Dari sisi merek, produk ilegal kerap menggunakan nama dagang yang tidak terdaftar secara resmi, dan tidak tercantum dalam basis data Bea Cukai. Hal ini menyulitkan konsumen dalam membedakan mana produk legal dan ilegal.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan umumnya terjadi di luar jalur distribusi resmi. Rokok jenis ini banyak ditemukan di pasar tradisional, kios kecil, serta dijual oleh pedagang keliling tanpa izin. Ironisnya, tren penjualannya kini merambah ke platform digital, seperti media sosial dan aplikasi e-commerce, yang sulit diawasi secara langsung oleh aparat penegak hukum.
Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, agar tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh rokok ilegal, serta turut berperan dalam memutus rantai distribusinya.




