JEJAK KASUS NEWS-LAMPUNG UTARA
Yang sebelum nya ''penerimaan peserta didik baru (PPDB)'' namun saat ini telah di sah kan oleh mendikdasmen Abdul mu'ti berubah nama menjadi SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) yang bertujuan agar semua warga negara mendapat kan pendidikan terbaik,tanpa diskriminasi lokasi.
untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK
akan di laksanakan mulai Juni- 2025.
Rudi riyanto Kepala propinsi Lampung media JEJAK KASUS NEWS
siap memberi informasi yang sebenar benar nya pada masyarakat atau pihak terkait,melalui media online mau pun TV striming jejak kasus news,jika nanti dalam proses sistem penerimaan murid baru(SPMB),terdapat pelanggaran dalam bentuk apapun.
Ada 4 jalur pendaftaran yang sudah di tetap kan mendikdasmen Abdul mu'ti di anrara nya
1.Domisili
-Berbasis jarak tempat tinggal dengan sekolah
2.Afirmasi
-kuota untuk anak disabilitas dan keluarga kurang mampu.
3.Mutasi
-penugasan orang tua,termaksud kuota bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu
4.Prestasi
-Akademik non-akademik (seni,olahraga,kepemimpinan)
Mudah mudahan tidak ada Dugaan pelanggaran.
sebagai contoh
Anak yang berprestasi namun tidak berada di zona sekolah, atau anak dari keluarga tidak mampu yang tidak masuk kuota afirmasi, bisa tereliminasi dari sistem. Ini bentuk sebuah diskriminasi terselubung.
Jika itu terjadi maka sudah jelas
berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", serta Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".




