Bangka Tengah,– Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kebun sawit milik warga Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SUP, sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit hasil curian. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun yang mendapat informasi dari penjaga kebun tentang keberadaan sekelompok pencuri bersenjata tajam.
“Para pelaku bahkan sempat mengancam penjaga kebun dengan kata-kata, ‘Jangan kasih tahu bos, kalau tahu kalian saya bunuh’,” kata IPTU Imam, Jumat (16/5/2025).
Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi BN 8497 TC yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
“Kami berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dua pelaku kabur, sementara SUP berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, SUP mengakui mencuri TBS sawit bersama empat orang rekannya. Saat ini, ia telah diamankan bersama barang bukti berupa 112 janjang TBS sawit seberat 1.090 kilogram, satu unit mobil Grandmax, dan alat pengangkut sawit sepanjang satu meter.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Polisi masih terus memburu pelaku lainnya.
“Kami mengimbau para pelaku yang kabur agar menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Imam.
SUP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Pian
Sumber Humas Polres Bangka Tengah




