Jejak Kasus News|Pantai Pasir Panjang, Dusun Ketap – Jebus, Bangka Barat | 25 Mei 2025
Alih fungsi hutan pantai di Pasir Panjang, Dusun Ketap, Bangka Barat, menjadi kebun sawit milik Mada, warga luar asal Desa Sekar Biru, terus menuai kemarahan warga. Hingga hari ini, belum terlihat tindakan nyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Gakkum KLHK. Padahal, pembabatan hutan telah berlangsung terang-terangan, mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan warga lokal.
Warga kini secara tegas meminta agar Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) segera memanggil dan memproses hukum Mada atas dugaan perusakan kawasan hutan dan alih fungsi ilegal menjadi lahan perkebunan sawit.
> “Masalah utama kami sekarang adalah kebun sawit yang dibuka di atas hutan pantai. Bukan tambang—tapi perampasan ruang hidup lewat kebun sawit ilegal,” kata PD, warga Pasir Panjang.
“KLHK diam saja, maka kami minta Kejari dan Kajati turun tangan. Mada harus dipanggil, dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas BD.
Hutan pantai yang dirambah merupakan kawasan ekologis penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan angin laut, serta ruang hidup flora-fauna pesisir. Kini, kawasan tersebut berubah menjadi hamparan bibit sawit, ditanam sepihak tanpa izin dan tanpa keterlibatan masyarakat.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba hutan dibabat, ditanami sawit. Itu bukan pembangunan, itu perampasan,” ujar warga lainnya dengan kesal.
Warga menuntut dua hal utama:
1. KLHK dan Gakkum KLHK segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas alih fungsi hutan pantai menjadi kebun sawit.
2. Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung segera memanggil Mada, dan memproses dugaan tindak pidana lingkungan serta perampasan ruang hidup masyarakat.
“Ini bukan soal tambang lagi. Ini soal kebun sawit ilegal yang mengancam masa depan kami. Negara harus turun sekarang, bukan nanti,” tegas PD menutup pernyataannya.




