Tak Ada Izin, Rumah Pribadi Ayung Jadi Sarang Penjualan Miras di Pulau Belitung



Belitung,Tanjung Pandan- dibalik berbagai kemajuan yang dicapai selama ini ternyata ada hal penting yang luput dari perhatian pemerintah maupun tokoh masyarakat pulau Belitung.

Hal penting tersebut adalah peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) yang kian merajalela dan tak terbendung milik Ayung.
Yang jauh lebih mengkhawatirkan lagi karena konsumen minuman keras didominasi kawula muda dan tua, terlihat jelas banyak nya orang bolak balik untuk membeli miras tersebut.

Hal ini didukung banyaknya tempat peredaran dan konsumsi miras di sejumlah titik di kawasan Kota tanjung pandan ini.
Para pengusaha miras di Kota Tanjung pandan ini bahkan secara berani dan terang-terangan menjual bebas minuman haram tersebut tanpa mengurus perizinan seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Salah satu tempat penjualan miras di rumah pribadi milik Ayung yang menjadi sorotan masyarakat karena tidak mengantongi izin adalah Rumah Ayung di jalan kapten Saridin Paal satu Tanjung pandan, Belitung.

Untuk menelusuri keberadaan rumah Ayung  beserta praktek penjualan miras di dalamnya, tim investigasi jerathukum mendatangi langsung tempat tersebut pada 14 April 2025

Dari pantauan langsung tempat tersebut memang menjual berbagai jenis minuman beralkohol (minol) seperti bir bintang, arak , tuak serta berbagai jenis minol lainnya dengan aneka macam kandungan alkohol. ternyata ada bos besar di balik praktek ini yaitu inisial AF dan PP.

tim investigasi jerat hukum akan terus mendalami temuan ini dan akan mengkonfirmasi ke pihak terkait , tim akan terus mengkonfirmasi ke ybs sebelum berita ini di terbitkan.(tim investigasi jerathukum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.