Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Jejak Kasus News, Bangka Barat -(RI) 20 tahun laki laki,(AN) 21 tahun laki laki,(MU) 18 tahun laki laki merupakan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yang dinamakan oleh say Resnarkoba Polres Bangka barat .

Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 Sekira Pukul 18.00 Wib bertempat di Rumah  yang beralamatkan di Gg.Surau Kel Tanjung   Kec. Mentok Kab. Bangka barat, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang  berinisial (RI),(AN),(MU).

kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket Narkoba jenis sabu di saku celana di bagian depan milik (AN), selain itu ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet. 

Kemudian (AN) mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di Rumah Orang tuanya di Kp.Senang Hati Kel.Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. 

Dari hasil penangkapan para pelaku ke tiganya di bawa ke Mapolres Bangka Barat berserta barang bukti saat penggeledahan 

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Batat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”

Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dengan Berat Brutto 6.06 gram

Dan saat ini ke 3 para pelaku ditahan guna untuk mencari informasi lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan atas perbuatannya 

Sumber data Satnarkoba Polres Bangka Barat 

Rilisan humas Polres Bangka Barat 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.