Anak Dibawah Umur Disekap dan Di Rudapaksa Di Asrama Polisi,Ini Kata Kapolres

 

Foto ilustrasi pemerkosan 

Jejak Kasus News|Berikut kronologi anak di bawah umur jadi korban penyekapan hingga rudapaksa oleh tujuh orang di asrama polisi di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief pada Rabu dikutip  dari tribun Jambi (19/3/2025) malam.

AKBP Benny menjelaskan, anak tersebut disekap dan dilecehkan itu saat korban datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu  (9/2025).

Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku.

Lalu, korban dibawa ke rumah dinas polisi di dalam asrama polisi Polres Belu. 

Di sana sudah ada pelaku lainnya. 

Mereka memerkosa korban secara bergilir, mulai tanggal 9 Maret hingga 11 Maret.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Setelah menerima laporan, polisi menangkap enam pelaku sedangkan satu pelaku masih buron. 

"Kasusnya saat ini sudah diproses penyidikannya," kata Benny.

Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 lalu.

Dari keterangan yang berikan korban ada tujuh orang pelaku. Salah satu pelakunya merupakan anak dari Anggota Polisi aktif di Polres Belu.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur diduga disekap dan dirudapaksa di rumah dinas polisi dalam komplek asrama Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban berhasil melarikan diri dan lapor ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pasca laporan itu, pihak kepolisian menangkap 6 remaja terduga pelaku. Satu pelaku masih dalam pengejaran.

"Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron," kata Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, Rabu (19/3/2025) malam.

Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban.

Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Kapolres Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelecehan terhadap anak di bawah umur sebelumnya juga terjadi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.

Pelakunya yakni Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.

Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.

Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).

Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.