Terjadi Pembakaran Perahu Nelayan APH Beltim Diminta Usut Tuntas Kasus Intimidasi


Perahu Korban Intimidasi Oleh  OTKdi Lalang Jaya? Manggar Beltim


Jejak Kasus News -Beltim, Kejadian yang menimpa Asmiyanto seorang nelayan asal Dusun Banmotor, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur ini mengalami perlakuan Intimidasi dari Orang Tidak Dikel (OTK) perlakuan Otk tersebut sengaja membakar perahu milik Asmiyanto yang kini tak diketahui pelakunya siapa,

Menurut informasi dari narasumber yang menerangkan kepada awak media Rabu 12/02/2025 Melalui Jejaring WhatsApp kejadiannya pada tanggal 8 Febuari 2025 sekitar pukul 08 Wib saat Korban hendak melaut tiba tiba Asmi(Korban) perahu miliknya sudah keadaan terbakar dan kondisi perahunya tak bisa digunakan lagi .

Tak tahu apa tujuan pelaku sehingga membakar perahu milik Asmiyanto, Asmiyanto merasa dirinya tidak mempunyai masalah apapun atau musuh kepada siapapun baik warga sekitar maupun Warga luar Dusun.

Baca juga:5 Bulan Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Kecelakaan di Tempilang Desak Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan

" Perahu saya diperlakukan seperti itu sengaja dibakar oleh  orang , salah saya apa" saya ngak pernah punya musuh selama ini " pungkasnya 

Dalam konteks kejadian menimpa nelayan Bernama Asmiyanto tersebut adalah sebuah perlakuan OTK yang sengaja mengintimidasi Korban dengan maksud agar korban tak bisa melaut dan sengaja Membakar Perahunya 

Dalam kasus ini sudah  Di atur dalam UU yang menyatakan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Asmiyanto dan pihak  keluarganya sudah melaporkan kejadian atas  dirinya ini ke Pihak berwajib namun saat ini belum ada titik terang atas kasus yang dialaminya dan belum adanya tindakan apapun dari polsek Manggar maupun Polres Beltim 

 Harapan Asmiyanto kepada pihak  berwajib di Belitung Timur agar segera melakukan proses tindakan lanjutan atas laporannya dan berharap agar palaku segera di tangkap dan di hukum sesuai perbuatannya.

" Saya harap pihak yang berwajib segera tangkap pelakunya dan di hukum sesuai pertanggung jawaban yang dilakukannya" Tambah Asmiyanto (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.