![]() |
| Perahu Korban Intimidasi Oleh OTKdi Lalang Jaya? Manggar Beltim |
Menurut informasi dari narasumber yang menerangkan kepada awak media Rabu 12/02/2025 Melalui Jejaring WhatsApp kejadiannya pada tanggal 8 Febuari 2025 sekitar pukul 08 Wib saat Korban hendak melaut tiba tiba Asmi(Korban) perahu miliknya sudah keadaan terbakar dan kondisi perahunya tak bisa digunakan lagi .
Tak tahu apa tujuan pelaku sehingga membakar perahu milik Asmiyanto, Asmiyanto merasa dirinya tidak mempunyai masalah apapun atau musuh kepada siapapun baik warga sekitar maupun Warga luar Dusun.
" Perahu saya diperlakukan seperti itu sengaja dibakar oleh orang , salah saya apa" saya ngak pernah punya musuh selama ini " pungkasnya
Dalam konteks kejadian menimpa nelayan Bernama Asmiyanto tersebut adalah sebuah perlakuan OTK yang sengaja mengintimidasi Korban dengan maksud agar korban tak bisa melaut dan sengaja Membakar Perahunya
Dalam kasus ini sudah Di atur dalam UU yang menyatakan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Asmiyanto dan pihak keluarganya sudah melaporkan kejadian atas dirinya ini ke Pihak berwajib namun saat ini belum ada titik terang atas kasus yang dialaminya dan belum adanya tindakan apapun dari polsek Manggar maupun Polres Beltim
Harapan Asmiyanto kepada pihak berwajib di Belitung Timur agar segera melakukan proses tindakan lanjutan atas laporannya dan berharap agar palaku segera di tangkap dan di hukum sesuai perbuatannya.
" Saya harap pihak yang berwajib segera tangkap pelakunya dan di hukum sesuai pertanggung jawaban yang dilakukannya" Tambah Asmiyanto (Red)




