Bejat! Gunakan Obat Tidur Pelaku Kakek 51 Tahun Gagahi Anak Tirinya Hingga Tak Sadarkan Diri



Pelaku pemerkosan terhadap anak tirinya 

 Jejak Kasus News -Seorang remaja perempuan jadi korban rudapaksa ayah tirinya di  Cirebon, Jawa Barat.

Gadis di Cirebon ini sempat mengeluh kesakitan di bagian intimnya saat bangun dari tidur. 

Ternyata gadis yang berusia 16 tahun itu sudah menjadi korban rudapaksa.

Dan lebih parahnya lagi, pelaku adalah orang terdekat.

Ia disetubuhi ayah tirinya saat tak sadarkan diri.

Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Aksi bejat pria 51 tahun warga Cirebon Jawa Barat akhirnya terbongkar dari hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

Ternyata, keluhan sakit kemaluan pada bocah 16 tahun ini karena perbuatan sang ayah tirinya.

Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

Baca juga:5 Bulan Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Kecelakaan di Tempilang Desak Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan

"Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur."

"Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

S ditangkap pada Januari 2025.

Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Tribun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.