Jejak Kasus News - Bangka Selatan-Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite selalu berulang di salah gunakan oleh para pengerit di SPBU Simpang Bukit kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan dan nampak di depan mata saat awak media ke SPBU tersebut hendak membeli bahan bakar jenis Pertalite untuk keperluan sendiri
Awak media melihat tangki sepeda motor yang telah di modifikasi berulang-ulang kali mengisi bahan bakar jenis Pertalite dengan tergesa-gesa dan lebih parahnya lagi ada di antara para pengerit yang memegang Nosel pengisian serta mengisi sendiri dan tidak menghiraukan pembeli yang membeli untuk kepentingan pribadi
Hal itu diduga ada kerja sama antara pegawai SPBU dan oknum Aparat dengan para pengerit sehingga mereka(para pengerit) bisa leluasa untuk berulangkali mengisi BBM bersubsidi(Pertalite)tersebut dan tak jauh dari SPBU tampak jelas para pengerit menguras Bahan Bakar jenis Pertalite secara terang-terangan di pinggir jalan tak sedikitpun para pengerit merasa bersalah dengan kegiatan yang dilakukannya
Setelah itu awak Media menemui salah satu masyarakat pembeli Pertalite yang lagi mengikuti antrian untuk keperluan pribadi dan tak mau disebutkan namanya, masyarakat tersebut menyampaikan kekesalannya dengan hal yang dilakukan oleh para pengerit sehingga mereka(para pembeli pribadi)sulit untuk mengisi pertalite,hampir seluruh Nosel di pakai mereka(pengerit)
Silahkan mereka ngerit namun tolong juga perhatikan kami yang untuk makai pribadi dan jangan semua Nosel untuk pengerit semua,"harapnya
"Sekarang keliatannya hak-hak kami sudah di rampok oleh para pengerit dan seolah-olah ada pembiaran dari pegawai SPBU dan Aparat penegak hukum(APH)
Kami sekarang hanya bisa berpasrah diri saja dan tak berani untuk mencegah mereka(para pengerit),"ungkapnya kesal
Dalam Surat Edaran(SE)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017
Bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum(BU-PIUUNU)yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali
Pasal 18 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang,Penyediaan,Pendistribusian dan Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak(Perpres No 191 Th 2014)Berbunyi;Badan Usaha dan/atau Masyarakat dilarang melakukan Penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Badan Usaha dan/atau Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasl 53 Jo. Pasal 23 ayat 2 huruf c
Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi(UU 22 Th 2001)kemudian mengatur bahwa;Setiap orang yang melakukan:Pengolahan sebagaimana dimaksud pasal 23,Tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000(Lima puluh milyar)
Untuk Pengangkutan bisa di pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 milyar
Penyimpanan tanpa izin Usaha di pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi 30 milyar
Sedangkan untuk Niaga tanpa izin Usaha yang di maksud dari pasal 23 dipidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi 30 milyar
Dengan adanya penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polres Bangka Selatan untuk bisa menindak tegas dan diproses secara hukum bagi para pengerit yang jelas-jelas melanggar hukum sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,"(Red)