Jejak Kasus News- Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono, mengungkapkan keprihatinannya terkait tindakan tersangka Wahyu Saputra, suami dari SI Purnama (25), yang dengan sengaja menelantarkan istri.
Harryo menyoroti tindakan tersangka yang tidak membawa istrinya ke rumah sakit meski kondisinya semakin memburuk dan membuat SI akhirnya meninggal dunia.
Bahkan dalam press rilis yang dilakukan Polrestabes Palembang pada 29 Januari 2025, Harryo mempertanyakan sikap apatis Wahyu yang tidak berupaya untuk mencari pertolongan medis meski ada kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa korban.
"Kenapa kamu tidak minta tolong ke tetangga? Kalau kamu tidak punya uang atau tidak mampu, setidaknya kamu bisa menghubungi keluarganya. Kondisi istri kamu semakin lemah, tapi alasan kamu hanya sakit hati. Tega sekali kamu," ujar Harryo.
Harryo juga menyoroti fisik SI yang semakin kurus, sementara Wahyu, sang suami, tampak gemuk dan sehat. "Saya lihat fotonya saja, mengerikan. Kamu (Wahyu) malah tidak melakukan apa-apa," tambahnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum keluarga korban, M. Novel Suwa mendesak agar polisi menetapkan pasal pemberatan dalam kasus ini. "Kami bekerja lebih keras untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Hingga kini, kami merasa penyidik belum menerapkan pasal-pasal yang cukup berat untuk pelaku," ungkap M. Novel Suwa, Rabu 29 Januari 2025.
Sebelumnya, Wahyu Saputra telah dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 49 huruf A dan B juncto pasal 9 ayat 1, ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Aneh! Modus Kakek Tua Cabuli Remaja Dengan Obat Pembesar Payudara, Pelaku di Ringkus
Namun, pihak keluarga korban merasa bahwa penerapan pasal tersebut terlalu ringan, mengingat Wahyu diduga sengaja menelantarkan SI dalam kondisi sakit yang akhirnya menyebabkan kematiannya. M.
Novel Suwa menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar Wahyu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat dugaan bahwa pelaku dengan sengaja mengabaikan kebutuhan medis istrinya.
Wahyu Saputra diketahui mengakui di hadapan polisi bahwa ia sengaja tidak membawa Sindy ke rumah sakit setelah sang istri menolak berhubungan intim dengannya.
"Kami akan mencari bukti-bukti yang cukup dan menghadirkan ahli yang bisa membuktikan bahwa tindakan pelaku ini memenuhi unsur pembunuhan berencana," tambah Novel.( Kumparan)