"Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ucap Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony kepada awak media, Sabtu (4/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (14/12). Pelaku menghabisi nyawa ibunya itu menggunakan kapak.
"Pelaku memukulkan bagian belakang kampak yang dipegang oleh pelaku ke arah leher korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Pukulan dari AM tersebut membuat korban pun jatuh pingsan. Saat melihat kondisi ibunya yang tidak berdaya, pelaku sempat menyesal. Hanya saja, dia kembali menganiaya korban lantaran takut perbuatannya terbongkar.
"Akhirnya pelaku memukul kembali bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan bagian belakang Kapak yang masih dipegang oleh pelaku ke arah bagian kepala korban," ungkapnya.
Saat ini AM telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.(Detik)