Jejak Kasus News, Bogor -- Salah' seorang Warga Masyarakat Bogor, keluhkan laporan nya yang Kuat dugaan tak di tanggapi oleh pihak kepolisian Polres Bogor,hal ini di sampaikan masyarakat tersebut ke awak media ini, Atas dasar Surat Pelaporan P.H.Ismail ke SPKT Polres Bogor tepatnya tanggal 02 Oktober 2024 lalu. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP) dengan ",No.Pol.STTLP/B/1830/X/2024/SPKT/RES BOGOR/POLDA JBR."yang beralamat di Kp.Nengela RT.01/02 Desa.Jagabita kec.Parung Panjang Bogor,Kab.Bogor--red.
", bayangkan,Pak.Hampir dua bulan lamanya, tak kunjung ada tanggapan jelas dari pihak Kepolisian Polres Bogor ", Padahal sudah jelas Laporan saya masuk dan di tanda tangani saya bersama dengan Kanit Spkt II Nanan Sutendi berpangkat Aiptu, jelas nya.
Kemudian dalam Laporan Polisi(LP)itu,Saya sebutkan bahwa si Pelaku nya, Secara beramai-ramai mencabut plang papan nama dan tanda patok besi di areal tanah saya tanpa Izin". Seluas 1 hektar lebih Yang sebelum nya,sudah saya kasih tanda batas Tanah/lahan Milik saya,sesuai Surat kepemilikan Yang Sah sebagai Bukti tanah/lahan tersebut,memang milik saya,Kata P.H.Ismail.
Hal senada,dirinya Sangat Kecewa dan keluhan itu berulang kali mempertanyakan tentang hasil laporan nya,ke pihak kepolisian di bagian Reskrim namun belum juga ada jawaban pasti,kapan Pelaku di panggil Pihak Kepolisian Polres Bogor tersebut.
Padahal dalam Laporan nya tercantum ", Pelaku di jerat Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana tentang :
Pasal 170 ",tindak pidana
pengeroyokan. Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang."diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan)bulan.
Hampir Kurun waktu dua bulan lamanya, P.H.Ismail Telah melaporkan tindakan tersebut,dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP) Yang hingga kini tak kunjung ada perkembangan Atas Suatu perkara yang di laporkan nya, Seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, sudah harus di terima nya,namun kini tak kunjung ada tanggapan Serius dengan Rasa kesalnya bercampur Kekecewaan sebagai masyarakat awam.
P.H.Ismail merasa Kecewa bersama rekan nya,Langsung Menyampaikan Keluhannya yang kini dihadapi Sang Pelapor terkait Laporan Perkara nya,pada Awak media ini Pada hari Jum'at (24/01/25)Sore,Atas Peristiwa dan kejadian yang menimpa dirinya(P.H.Ismail) telah melaporkan sejumlah Oknum Pengrusakan Papan Plank nama dan Patok Besi di lahan miliknya tetapi terkesan dugaan nya tak ada tanggapan serius oleh pihak kepolisian Polres Bogor.
Aneh nya lagi, Mereka(Oknum)nya Tiada mengenal Takut akan dampak Tindakan hukum Bagi Pihak Terlapor,Yang di ketahui informasi sebelumnya berinisial ACP yang dengan Sengaja Berani' mencabut dan merusak Police Line yang telah di pasang lansung oleh Polres Bogor,tanpa ada kejelasan siapa pelaku nya yang sudah di laporkan P.H.Ismail ? Beserta oknum Pelaku yang akan di periksa untuk semua saksi-saksi nya,sampai sekarang Publik bertanya belum ada di tetapkan tersangka nya dan tidak ada satupun yang di tahan pelaku nya sampai sekarang,? sudah hampir memasuki berkisar 3 bulan lebih.
Dengan berbekal Bukti lampiran Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP)beberapa waktu lalu di SPKT Polres Bogor bahwa,Si pelapor (P.H.Ismail)sebagai seorang yang Taat aturan hukum telah menunjukkan Bukti nyata diri nya melapor kan Sejumlah Prilaku Oknum Oknum yang melakukan tindakan anarkisme terhadap dirinya.
Lebih lanjut,Kepada awak media Online ini, pelapor (P.H.Ismail)meminta bantuan kepada awak media Online ini untuk menindaklanjuti serta mempertanyakan langsung ke Polres Bogor,apa perkembangan informasi sebenarnya, karena bila tidak ada tindakan tegas, tentunya,akan melaporkan ke polda Jabar, bahkan Setingkat lebih tinggi ke Mabes Polri,Beber P.H.Ismail.
Sementara itu,Awak Media Online ini, Sempat mengkonfirmasi langsung ke Polres Bogor, pada Jum'at,24 Januari 2025 Sore kemarin,Mengunakan Via phone Selular michat Wassupp,Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,SIK,MH,Melalui Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara,S.Tr.K,S.I.K. tentang kebenaran tindak lanjut (STTLP) dengan ",No.Pol.STTLP/B/1830/X/2024/SPKT/RES BOGOR/POLDA JBR." , namun setelah terbaca Contreng dua belum juga ada Jawaban Pastinya.
Hingga berita ini ditulis,Awak Media Online Terus menggali informasi berlanjut,sejauh mana,tindakan tegas Polres Bogor menindaklanjuti,laporan P.H.Ismail sebagai masyarakat yang berdomisili di Ds.Jagabita kec.Parung Bogor, melakukan tindakan Anarkis tanpa Izin mencabut patok Pembatas dan Plang papan nama Tanah/Lahan milik nya,terhadap ulah oknum yang Sudah di Laporkan menurut informasi nya berinisial ACP Seorang Kades(Lurah) bersama Rekan nya yang bersikap Arogan dan Anarkis di Lokasi Tanah Milik nya
Liputan khusus:*C45T/Tim Media*




