Heavy Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahu, Presiden Prabowo Subianto Angkat Bicara Soal ini



Jakarta, Jejak Kasus News -Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus skandal korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Prabowo minta para hakim untuk melek dengan kasus yang merugikan negara 300 T dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya. 


Dia menyampaikan itu saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.


Baca juga: Banyak nya Patahan dan Retak di Proyek Pengaspalajln Cempaka RT.08 ,Kel Lubuk gaung kota Dumai tidak di perbaiki CV.Kydra Globalindo Jaya .


Prabowo bilang tegas dengan meminta kepada para hakim agar tak memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.


Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • Jejak Kasus News 


Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.(Viva)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.