Boy Buyung Masih Bebas Beraktivitas Membeli Pasir Timah Ilegal Dengan Harga Tinggi

 

Jejak Kasus News -Air merbau, Tanjung pandan-Dari pantauan awak media adanya aktivitas meja goyang kering  yang masih aktif dan membeli pasir timah ilegal di sebuah ruko belakang rumah yang beralamat jalan padat karya air merbau Jalan kerjaan, tanjung pandan.

Menurut informasi awak media mendapatkan dari salah satu narasumber sebagai pekerja yang tidak mau disebut nama nya ( 27/12/24 ) meja goyang ini di miliki oleh Buyung ini ternyata masih beroperasi sedangkan tidak mengantongi surat ijin . dan awak media bertanya apakah membeli pasir timah dari para penambang yang di tambang secara ilegal.

Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal Di gudang Milik Buyung, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya seorang pekerja  lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Buyung Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.

Diketahui bahwa lokasi meja goyang itu menjadi pusat transaksi pembelian pasir timah tambang ilegal dengan harga yang lebih jauh tinggi di bandingkan harga resmi dari PT.timah.

Berdasarkan informasi yang di himpun harga beli di meja goyang boy Buyung ini bisa mencapai 182 ribu perkilo.

Siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal di gudang Buyung ini,

Jejaring media akan terus melakukan pendalaman terkait usaha yang tanpa mengantongi surat ijin ini dan apakah seorang yang bernama Buyung ini membeli pasir timah skala besar.

Menurut undang-undang dan pasal membeli pasir timah ilegal tersebut.

Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan ini Tim awak media akan mengkonfirmasi kepada ( APH ) Aparat penegak Hukum Terkait dan Ditreskrimsus Polda Babel (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.