Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang


Jejak Kasus News, Bangka Belitung - Seorang pria berinisial Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (3/1/25) lalu.

Bono diringkus disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penusukan yang dilakukan pelaku terhadap temannya berinisial DSS alias Dody gegara kesal ditagih utang.

Baca juga:

  . Begal Sadis Bersenjata Badik Nekat Tusuk Korban Hingga Luka Robek di Bagian Punggung

Diduga Lahan Eks PT Kobatin Digarap Tanpa Izin, Merusak Reklamasi Penghijauan yang Dikordinir oleh Mat Parang

"Benar, peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya,"kata Fauzan, Kamis (9/1/25) siang.

Fauzan menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Kamis (26/12/24) lalu di sebuah kontrakan milik saudara pelaku yang berada di Jalan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku.

Naas, pelaku yang terlanjur kesal, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan didalam tasnya dan menusuk pisau itu ke arah korban hingga mengenai punggung belakang korban.

"Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya namun berhasil ditangkis oleh korban. Kemudian korban berlari dan dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa menuju rumah sakit untuk menerima penanganan medis,"terangnya.

Usai mendapatkan penanganan medis, korban langsung mendatangi SPKT Polda Bangka Belitung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.

Fauzan menambahkan bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2029 lalu. Pelaku juga diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Belakang RSBT Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.