Bangka Selatan -Bangong (29) diringkus unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan tidak pidana pencurian di sebuah rumah warga yang berada di slah satu Desa di Kecamatan-kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Selatan
Pelaku sendiri diringkus saat berada di kediamannya di Desa keretak sungaiselan degan barang bukti berupa 2 unit gas elpiji 1 unit senapan angin dan 1 buah kompor gas
Menurut informasi bahwa pelaku Bagong memang sering meresahkan masyarakat setempat dengan melakukan pencucian rumah rumah warga, namu karena tidak adanya laporan dari warga pihak polisi belum melakukan penangkapan terhadap bangong
Dengan barang bukti dan dan keterangan pengakuan pelaku bawa pelaku nekat melakukan pencucian hanya untuk membeli narkoba dan membeli rokok
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan tidak pidana pencurian dan kini Bagong ditahan dan terpaksa bermalam tahun baru di balik jeruji besi (Red)
Tags
Kriminal



