Unit Reskrim Polsek Sungai Selan Ringkus Peluk pencurian di Rumah Warga

Bangka Selatan -Bangong (29) diringkus unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan tidak pidana pencurian di sebuah rumah warga yang berada di slah satu Desa di  Kecamatan-kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Selatan 

Pelaku sendiri diringkus saat berada di kediamannya di Desa keretak sungaiselan degan barang bukti berupa 2 unit gas elpiji 1 unit senapan angin dan 1 buah kompor gas

Menurut informasi bahwa pelaku Bagong memang sering meresahkan masyarakat setempat dengan melakukan pencucian rumah rumah warga, namu karena tidak  adanya laporan dari warga pihak polisi belum melakukan penangkapan terhadap bangong 

Dengan barang bukti dan  dan keterangan pengakuan pelaku bawa pelaku nekat melakukan pencucian hanya untuk membeli narkoba dan membeli rokok 

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan tidak pidana pencurian dan kini Bagong ditahan  dan terpaksa bermalam tahun baru di balik jeruji besi (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.