Parit tiga-Bangka Barat, Desa Sinar manik jalan kimjung Lagi Viral nya Pemberitaan Kolektor Timah Ilegal yang memiliki Gudang Penggorengan Timah, Berada Di Parit tiga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.milik Bos besar bernama Miko.
Bahkan sampai saat ini masih juga belum ada penindakan tegas oleh Aparat kepolisian Daerah Polres Bangka Barat maupun Mapolda Babel, meski pun sudah diketahui adanya kolektor Timah ilegal tersebut kuat nya dugaan apakah ada suatu perlindungan hukum, Dan Dugaan Upeti yang sudah mengalir.
Bahkan sudah sangat jelas Negara kita di atur sesuai UUD 1945 Bahwa
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),
www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Mengutip dari media Serumpun babelprov. go.id.Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, mengatakan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.
Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.
Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan mealukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.
Terkait tempat Penggorengan biji Timah, ilegal dipunyai Miko yang Tidak Memiliki Izin, bahkan tidak memikirkan, dampak dari Asap sangat besar resiko dan bisa menyebabkan Kanker ( Kematian ).apa lagi tanpa alat pelindung yang wajib di gunakan oleh pekerja.
Team media mencoba untuk konfirmasi ulang bagian K3LH PT TIMAH,melalui via whatsApp( WA ) namun belum memberi tanggapan.
Sementara itu Miko disaat konfirmasi Team Melalui Via Whatsapp, perihal legalitas gudang tampung, seperti izin – izin IUJP, OSS_RBA, NIB, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satu Pintu, Amdal,
Kemudian izin explorasi/ asal-usul timahnya,lalu di kirim kemanakah setelah hasil dari biji Timah yang digoreng/ dikeringkan, Tetap Bungkam Bisu dan Enggan Memberi Jawaban meskipun Pesan WA sudah terlihat/ terbaca. Akan dikonfitmasi lebih lanjut
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK. Dikonfirmasi team Terkait kolektor ilegal yang Mempunyai Penggorengan Timah Ilegal bernama miko Tetap Saja Bungkam Apakah dugaan Adanya Upeti yang mengalir.
Ataukah dugaan adanya Perlindungan hukum Oleh Kapolres Terhadap Bos Tersebut. Team berusaha tetap akan Konfirmasi Lebih lanjut.( Tim Jejak kasus news)




