KOMINFORMA, PACITAN — Proses penjaringan Ketua Umum KONI Kabupaten Pacitan periode 2025–2029 mendapat sorotan setelah salah satu bakal calon, Danur Suprapto, mengajukan surat keberatan resmi kepada Ketua Umum KONI Pacitan, Dyah Mentari Putri.
Keberatan ini disampaikan Danur pada 14 November 2025, dengan menilai bahwa keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan yang mensyaratkan dukungan minimal tujuh cabang olahraga (cabor) bagi calon ketua umum telah melampaui ketentuan yang berlaku dalam AD/ART KONI.
Dalam surat keberatannya, Danur menyebut keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KONI Pacitan Nomor 426/72/Rakerkab/601.1/2025 bersifat diskriminatif. Ia menilai tidak ada satu pun pasal dalam AD/ART KONI 2020 yang mewajibkan calon ketua umum mengantongi dukungan tujuh cabor sebagai syarat wajib.
“pengambilan keputusan Tim penjaringan dan Penyaringan Tim Rakerkab KONI kab Pacitan Tahun 2025, Terlalu tuas dalam Pemaknaan Penapsiran sehingga menyimpang dari AD/ART,” tulis Danur dalam suratnya. Ia menilai syarat tambahan itu justru membatasi kesempatan putra daerah yang ingin memajukan olahraga Pacitan.
Danur mengeklaim keputusan tersebut telah merugikannya secara materil maupun immateriil. Ia menegaskan bahwa syarat dukungan tujuh cabor tidak dapat diberlakukan tanpa landasan aturan yang jelas.
Ia meminta agar ketentuan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam proses penjaringan calon ketua KONI Pacitan tahun ini.
Dalam petitumnya, Danur memberikan batas waktu hingga 19 November 2025 pukul 14.00 WIB bagi KONI Pacitan untuk mencabut syarat dukungan 7 cabor, mengumumkan revisi keputusan kepada seluruh calon, serta menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Tim Penjaringan jika ditemukan pelanggaran prosedural.
Danur juga menyampaikan bahwa ia siap menempuh jalur hukum atau mengajukan gugatan apabila keberatannya tidak direspons dengan semestinya
Tags
berita




