Bangka Tengah – Sebuah fasilitas penampungan dan penggorengan timah ilegal yang diduga milik seorang bernama Andi, berlokasi di Jalan Konghin, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan masih beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum terkait pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat aktivitas pengiriman kayu yang diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk proses penggorengan timah. Lokasi penampungan dan penggorengan tersebut tampak tertutup dengan pagar, menyiratkan upaya untuk menyembunyikan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Seorang warga setempat yang memberikan keterangan anonim membenarkan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. "Ya, memang betul itu tempat penampungan dan penggorengan timah milik Andi. Kalau untuk timahnya dibawa kemana, saya kurang tahu," ujarnya.
Aktivitas penampungan dan penggorengan timah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penampungan, pengolahan, dan pemurnian hasil tambang tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Pasal 161 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau Pasal 103 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Keberadaan aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang negatif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim investigasi akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi informasi ini kepada pemilik gudang, Andi, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Publik menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Bangka Tengah.
Tags
berita




